Berita

Workshop Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Banjar Tahun 2024

Martapura, 2024 – Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar workshop untuk penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Acara ini bertujuan meningkatkan mutu pelayanan dasar bagi masyarakat. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021, pemerintah daerah harus melaporkan penerapan SPM setiap triwulan melalui sistem aplikasi.

SPM menetapkan enam layanan dasar yang wajib diberikan pemerintah, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, transisi kemanusiaan, dan urusan sosial. Setiap warga berhak mendapatkan layanan minimal dalam semua sektor tersebut.

Workshop ini membahas empat tahapan penerapan SPM. Tahapan itu meliputi pengumpulan data, perhitungan kebutuhan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan pelayanan dasar. Namun, tim SPM Kabupaten Banjar masih menghadapi kesulitan, terutama dalam penggunaan aplikasi e-SPM dan pemahaman mutu layanan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengharuskan pemerintah daerah memprioritaskan anggaran untuk pelayanan dasar. Ini berarti alokasi dana harus tepat agar SPM dapat berjalan efektif.

Pemerintah berharap workshop ini meningkatkan kemampuan tim SPM dalam menyusun strategi yang lebih baik. Pada akhirnya, peningkatan mutu pelayanan akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Banjar.

(Sumber: Pemkab Banjar)

Related Articles

Back to top button