
Kabupaten Banjar Siap Wujudkan ASN yang Fleksibel, Adaptif, dan Berdampak
Banjar – Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar kegiatan Penyamaan Persepsi terkait PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, Rabu (19/11/2025) di Bimasakti Meeting Room Holiday Inn Express & Suites. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB, yaitu Bapak Fransiskus Xaverius Prihandoko, S.T.P., M.M. dan Ibu Sri Astuti, S.I.A.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi jajaran ASN Kabupaten Banjar untuk memahami paradigma baru dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Bukan sekadar soal fleksibilitas tempat kerja, tetapi lebih pada bagaimana ASN dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat di mana pun mereka berada.
Fleksibilitas sebagai Wujud Profesionalisme
Dalam paparannya, para narasumber menegaskan bahwa PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 bukanlah pelonggaran aturan, melainkan bentuk pemberdayaan dan peningkatan profesionalisme ASN. “Fleksibilitas bukan tentang bekerja dari mana, tapi tentang berdampak di mana saja,” tegas salah satu narasumber.
Peraturan ini mengubah paradigma penilaian kinerja ASN, dari yang semula berfokus pada kehadiran fisik menjadi kontribusi dan hasil kerja nyata. ASN dituntut untuk bekerja cerdas dan adaptif terhadap perkembangan zaman, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Melayani Tanpa Batas
Semangat “Work from anywhere, serve everywhere” menjadi ruh dari implementasi peraturan ini. ASN Kabupaten Banjar diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang tidak hanya reaktif terhadap kebijakan, tetapi proaktif dalam memberikan inovasi pelayanan.
“Be the change — not because you’re told to, but because you’re ready to,” ungkap narasumber, menekankan bahwa kesiapan mental dan kompetensi ASN menjadi kunci keberhasilan penerapan sistem kerja fleksibel ini.
Komitmen Membangun Masa Depan Pelayanan Publik
Kegiatan penyamaan persepsi ini bukan sekadar pertemuan rutin, tetapi menjadi titik awal transformasi pelayanan publik di Kabupaten Banjar. Para peserta diingatkan untuk tidak menjadikan PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 sebagai dokumen administratif belaka, melainkan sebagai kompas yang menuntun langkah ASN untuk lebih dekat dengan masyarakat.
“Hari ini, kita bukan hanya menyamakan persepsi, tetapi kita sedang membentuk masa depan pelayanan publik di Kabupaten Banjar. Jangan biarkan aturan ini menjadi sekadar dokumen, tapi jadikan ia sebagai kompas yang menuntun kita ke hati rakyat,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Dengan semangat baru ini, ASN Kabupaten Banjar diharapkan mampu membuktikan bahwa fleksibilitas dalam bekerja tidak mengurangi kualitas pelayanan, justru meningkatkan efektivitas dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat.
