Desk Pelaksanaan Penilaian Mandiri IKKI Semester II Tahun 2022
Martapura, InfoPublik – Dalam rangka percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Kabupaten Banjar melalui peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan kinerja Perangkat Daerah, maka perlu didukung dengan penguatan sistem pengendalian intern dan penguatan sistem akuntabilitas kinerja instansi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dan dalam upaya peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan kinerja Perangkat Daerah, maka diperlukan strategi pengendalian internal pada Perangkat Daerah melalui penilaian mandiri kepatuhan dan kinerja intern Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Berdasarkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penilaian Mandiri Kepatuhan dan Kinerja Intern Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar maka melalui Inspektorat Kabupaten Banjar bersama Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan pada hari Rabu (11/01/2023) telah melakukan Desk Pelaksanaan Penilaian Mandiri IKKI Semester II Tahun 2022 di Ruang Aula Mini Barakat II.
Penilaian mandiri Kepatuhan dan Kinerja intern Perangkat Daerah merupakan salah satu instrument untuk menilai tata kelola, manajemen risiko dan kematangan sistem pengendalian intern Perangkat Daerah di Kabupaten Banjar. Peraturan Bupati tentang Penilaian Mandiri Indikator dan Kinerja Intern (IKKI) Perangkat Daerah memuat Pedoman Implementasi Penilaian Mandiri IKKI Perangkat Daerah yang memuat metodologi penilaian mandiri IKKI Perangkat Daerah, termasuk pengaturan penilaiannya, yang dapat didukung dengan aplikasi Penilaian Mandiri IKKI Perangkat Daerah/Control Self Assesment (CSA). Implementasi Penilaian Mandiri IKKI Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar diharapkan akan menjadi peta jalan bagi Perangkat Daerah dalam rangka peningkatan akuntabilitas keuangan dan Kinerja untuk mencapai tujuan organisasi yang lebih efisien, efektif, dan akuntabel, serta sekaligus sebagai upaya membangun the three line of defences dalam tata kelola Pemerintahan di Kabupaten Banjar.

