Penyertaan Modal Bank Kalsel
Martapura, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Banjar selama ini telah berperan dalam penguatan modal BUMD melalui penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah dan bermaksud untuk melakukan penambahan penyertaan modal pada Bank Kalsel.
Penambahan Penyertaan Modal ini dalam rangka menguatkan Standar Ketahanan dan Daya Saing Perbankan, sesuai yang disyaratkan oleh Peraturan Otoritas jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Aturan ini menharuskan Bank wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp. 3 Triliun.
Penyertaan Saham pada BUMD bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan ditinjau dari manfaatnya mencakup : keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu berupa Dividen, bunga dan pertumbuhan nilai perusahaan daerah yang mendapatkannya, peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi, peningkatan penerimaan daerah, peningkatan peneyerapan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
