Kegiatan Penghematan Energi dan Air di Kabupaten Banjar
Martapura, InfoPublik – Kegiatan penghematan energi dan air yang ada di Kabupaten Banjar telah dilaksanakan sejak tahun 2017. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air maka Kabupaten Banjar membentuk Tim Gugus Tugas Penghematan Energi dan Air Tingkat Kabupaten Banjar Tahun 2022. Dengan Surat Keputusan Bupati Banjar nomor 188.45/83/KUM/2022 tanggal 26 januari 2022 Tim Gugus Tugas ini melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan penghematan energi dan air ke semua Perangkat Kabupaten Banjar secara berkelanjutan agar semua Perangkat Daerah melalui tim gugus tugasnya dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik dan dapat menyampaikan laporan kegiatannya kepada sekretariat tim tingkat kabupaten secara berkelanjutan pula.
Bagian Perekonomian dan SDA melaui Sub Bagian Sumber Daya Alam melaksanakan kegiatan Evaluasi, Kegiatan evaluasi dilaksanakan dua kali dalan setahun , evaluasi pertama dilaksanakan pada tanggal 17 sd 24 Mei 2022 bertempat di Aula Mini Barakat Sekretariat Daerah kabupaten Banjar dihadiri oleh 47 (empat puluh tujuh) pengelola laporan Hemat Energi dan Air dari Perangkat Daerah di Kabupaten Banjar. Dari Hasil Evaluasi laporan Hemat Energi dan Air tersebut didapatkan Perangkat Daerah yang memiliki penilaian terbaik dalam pelaksanaan penghematan energi dan air, berdasarkan kriteria penghematan pemakaian listrik dan air dengan scor penialaian 40% , ketepatan penyampaian laporan , scor penilaian 35%, dan inovasi, scor penilaian 25 adalah Kecamatan Aranio. Kriteria penilaian terbaik 1, Kecamatan Aluh Aluh sebagai terbaik II dan Dinas Kesehatan sebagai terbaik III yang diserahkan pada puncak Hari Jadi kabupaten Banjar ke 72.
