Rapat Koordinasi mengenai Penginputan Aplikasi Simondalev dan Website Setda Kab.Banjar Tahun 2022
Martapura, InfoPublik – Berdasarkan Instruksi Bupati Banjar Nomor : OG.04.01/010/ORG dan Surat Edaran Nomor Rp.02.02/057/PPE/Bappedalitbang perihal Input Simondalev Menu E – ROPK dan Menu E – Monev Tahun 2022 melalui Bagian Perecanaan dan Keuangan melakukan Rapat Koordinasi mengenai Penginputan Aplikasi Simondalev dan Website Setda Kab.Banjar Tahun 2022.
Rapat Koordinasi mengenai Penginputan Aplikasi Simondalev dan Website Setda Kabupaten Banjar Tahun 2022 dilaksanakan Pada Hari Rabu, 3 Agustus 2022 bertempat di Aula Mini Barakat III. Rapat Koordinasi dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum dan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan serta dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Lingkup Setda Banjar beserta Staff.
Pada rapat tersebut ada banyak hal yang dibahas, salah satunya mengenai faktor penghambat yang terjadi saat pelaksanaan kegiatan salah satunya pada Sub Kegiatan Pengelolaan Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan terdapat beberapa faktor penghambat, yaitu sehubungan belum adanya pelaksanaan kegiatan fisik dan aplikasi yang belum optimal digunakan maka laporan bulanan sebagai dasar pembuatan laporan semester belum bisa dilaksanakan.
Ditambahkannya, diharapkan pada setiap Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar agar mengumpulkan foto atau dokumen hasil kegiatan beserta narasinya untuk dilakukan penguploadan di Website Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2022 melalui Bagian Perencanaan dan Keuangan Sub Bagian Pelaporan paling lambat tanggal 8 Agustus Tahun 2022 berupa Softcopy.
Dengan ini diharapkan agar adanya keterlibatan para pegawai dalam setiap proses Penginputan Aplikasi Simondalev dan Website Setda Kabupaten Banjar Tahun 2022 guna untuk meningkatkan kepekaan para pegawai dalam perbaikan kinerja instansi pemerintah.


