Berita

Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar menjadi Perusahaan Perseroan Daaaerah Air Minum Intan Banjar (Perseroda)

Martapura, InfoPublik –Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah dan tidak terbagi atas saham. Sedangkan Perseroan Daerah (Perseroda) adalah Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah.

PDAM Intan Banjar adalah perusahaan yang menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, namun karena struktur permodalan yang dimiliki PDAM Intan Banjar berasal dari 3 (tiga) Pemerintah Daerah, yaitu Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru dan Provinsi Kalimantan Selatan, maka bentuk hukum PDAM Intan Banjar akan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

 

Related Articles

Back to top button